Konsep Kesehatan Reproduksi
1. DEFINISI
KESPRO
DEFINISI SEHAT (WHO)
Keadaan sejahtera fisik, mental, dan
sosial yang utuh. Jadi sehat berarti
bukan sekedar tidak ada penyakit ataupun kecacatan, tetapi juga kondisi psikis
dan sosial yang mendukung perempuan untuk melalui proses reproduksi
baik perempuan maupun laki-laki berhak mendapatkan standar kesehatan yang setinggi-tingginya, karena kesehatan merupakan hak asasi manusia yang telah diakui dunia internasional
baik perempuan maupun laki-laki berhak mendapatkan standar kesehatan yang setinggi-tingginya, karena kesehatan merupakan hak asasi manusia yang telah diakui dunia internasional
DEFINISI
KESEHATAN REPRODUKSI
Istilah reproduksi berasal dari kata
“re” yang artinya kembali dan kata produksi yang artinya membuat atau
menghasilkan. Jadi istilah reproduksi mempunyai arti suatu proses kehidupan
manusia dalam menghasilkan keturunan demi kelestarian hidupnya. Sedangkan yang
disebut organ reproduksi adalah alat tubuh yang berfungsi untuk reproduksi
manusia.
Menurut BKKBN, (2001), defenisi
kesehatan reproduksi adalah kesehatan secara fisik, mental, dan kesejahteraan
sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi
serta proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan
kecacatan.
Menurut ICPD (1994) kesehatan
reproduksi adalah sebagai hasil akhir keadaan sehat sejahtera secara fisik,
mental, dan sosial dan tidak hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam
segala hal yang terkait dengan sistem, fungsi serta proses reproduksi.
Menurut Drs. Syaifuddin kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan dimana suatu kegiatan organ kelamin laki-laki dan perempuan yang khususnya testis menghasilkan spermatozoid dan ovarium menghasilkan sel kelamin perempuan.
Menurut Ida Bagus Gde Manuaba, 1998 kesehatan reproduksi adalah kemampuan
seseorang untuk dapat memanfaatkan alat reproduksi dengan mengukur kesuburannya
dapat menjalani kehamilannya dan persalinan serta aman mendapatkan bayi tanpa
resiko apapun (Well Health Mother Baby) dan selanjutnya mengembalikan kesehatan
dalam batas normal.
Menurut WHO kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial
yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek
yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.
Menurut Depkes RI, 2000 kesehatan reproduksi adalah suatu
keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial
yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran
kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan
bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan
sebelum dan sesudah menikah..
Kesehatan reproduksi adalah keadaan
sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial,yang
berkaitan dengan alat,fungsi serta proses reproduksi. Dengan demikian kesehatan
reproduksi bukan hanya kondisi bebas dari penyakit,melainkan bagaimana
seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum
menikah dan sesudah menikah.
2. RUANG
KINGKUP KESEHATAN REPRODUKSI DALAM SIKLUS KEHIDUPAN
Menurut Depkes RI (2001) ruang
lingkup kesehatan reproduksi sebenarnya sangat luas, sesuai dengan definisi
yang tertera di atas, karena mencakup keseluruhan kehidupan manusia sejak lahir
hingga mati. Dalam uraian tentang ruang
lingkup kesehatan reproduksi yang lebih rinci digunakan pendekatan siklus hidup
(life-cycle approach), sehingga diperoleh komponen pelayanan yang nyata dan
dapat dilaksanakan.
Secara lebih luas, ruang lingkup
kespro meliputi :
a. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
b. Keluarga Berencana
c. Pencegahan dan Penanggulangan
Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV / AIDS
d. Pencegahan dan penangulangan
komplikasi aborsi
e. Kesehatan Reproduksi Remaja
f. Pencegahan dan Penanganan
Infertilitas
g. Kanker pada Usia Lanjut dan
Osteoporosis
h. Berbagi aspek Kesehatan Reproduksi
lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dll.
Pendekatan yang diterapkan dalam
menguraikan ruang lingkup kesehatan reproduksi adalah pendekatan siklus hidup,
yang berarti memperhatikan kekhususan kebutuhan penanganan sistem reproduksi
pada setiap fase kehidupan, serta kesinambungan antar-fase kehidupan tersebut.
Dengan demikian, masalah kesehatan reproduksi pada setiap fase kehidupan dapat
diperkirakan, yang bila tak ditangani dengan baik maka hal ini dapat berakibat buruk
pada masa kehidupan selanjutnya
1. ibu hamil dan konsepsi
2. bayi dan anak
3. remaja
4. usia subur
5. usia lanjut
3. HAK-HAK
REPRODUKSI
Hak reproduksi perorangan adalah hak
yang dimiliki oleh setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan (tanpa
memandang perbedaan kelas sosial, suku, umur, agama, dll) untuk memutuskan
secara bebas dan bertanggung jawab (kepada diri, keluarga, dan masyarakat)
mengenai jumlah anak, jarak antar anak, serta penentuan waktu kelahiran anak
dan akan melahirkan. Hak reproduksi ini didasarkan pada pengakuan akan hak-hak
asasi manusia yang diakui di dunia internasional (Depkes RI, 2002).
a.
Menurut Depkes RI (2002) hak
kesehatan reproduksi dapat dijabarkan secara praktis, antara lain :
1) Setiap orang berhak memperoleh
standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyedia
pelayanan harus memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas
dengan memperhatikan kebutuhan klien, sehingga menjamin keselamatan dan
keamanan klien.
2) Setiap orang, perempuan, dan
laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh informasi
selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek
samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan
dan/atau mengatasi masalah kesehtan reproduksi.
3) Setiap orang memiliki hak untuk
memperoleh pelayanan KB yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai
dengan pilihan, tanpa paksaan dan tak melawan hukum.
4) Setiap perempuan berhak memperoleh
pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat
dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat.
5) Setiap anggota pasangan suami-isteri
berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan
6) Terhadap pasangan masing-masing dan
dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama tanpa unsure
pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.
7) Setiap remaja, lelaki maupun
perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi,
sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang
bertanggungjawab
8) Setiap laki-laki dan perempuan
berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai penyakit
menular seksual, termasuk HIV/AIDS.
b.
Menurut ICPD (1994) hak-hak
reproduksi antara lain :
1) Hak mendapat informasi dan
pendidikan kesehatan reproduksi.
2) Hak mendapat pelayanan dan
perlindungan kesehatan reproduksi
3) Hak kebebasan berpikir tentang
pelayanan kesehatan reproduksi
4) Hak untuk dilindungi dari kematian
karena kehamilan
5) Hak untuk menentukan jumlah dan
jarak kelahiran anak
6) Hak atas kebebasan dan keamanan
berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
7) Hak untuk bebas dari penganiayaan
dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan,
penyiksaan, dan pelecehan seksual
8) Hak mendapatkan manfaat kemajuan,
ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
9) Hak atas kerahasiaan pribadi
berkaitan dengan pilihan atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
10) Hak untuk membangun dan merencanakan
keluarga
11) Hak untuk bebas dari segala bentuk
diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi
12) Hak atas kebebasan berkumpul dan
berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
c. Menurut Piagam
IPPF/PKBI Tentang Hak-hak reproduksi dan Seksual adalah:
1)
Hak untuk hidup
2)
Hak mendapatkan kebebasan dan keamanan
3)
Hak atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk
diskriminasi
4)
Hak
privasi
5)
Hak kebebasan berpikir
6)
Hak atas informasi dan edukasi
7)
Hak memilih untuk menikah atau tidak serta
untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga
8)
Hak untuk memutuskan apakah ingin dan kapan
punya anak
9)
Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan
10) Hak untuk
menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
11) Hak atas
kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik
12)
Hak untuk terbebas dari kesakitan dan kesalahan
pengobatan
Bagaimana Hak Reproduksi dapat Terjamin?
a.
Pemerintah, lembaga donor dan masyarakat harus
mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin semua pasangan dan individu
yang menginginkan pelayanan kesehatan reproduksi dan kesehatan seksualnya
terpenuhi;
b.
Hukum-hukum dan kebijakan-kebijakan harus
dibuat dan dijalankan untuk mencegah diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan yang
berhubungan dengan sekualitas dan masalah reproduksi; dan
c.
Perempuan dan laki-laki harus bekerja sama
untuk mengetahui haknya, mendorong agar pemerintah dapat melindungi hak-hak ini
serta membangun dukungan atas hak-hak tersebut melalui pendidikan dan advokasi
d.
Konsep-konsep kesehatan reproduksi dan uraian
hak-hak perempuan ini diambil dari hasil kerja International Women’s Health
Advocates Worldwide.
e.
Pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan perempuan sebagaimana mereka inginkan, serta mengetahui
bahwa kebutuhan-kebutuhan ini sangat beragam dan saling terkait satu dengan
yang lain.
Hak
Reproduksi maupun akses untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi adalah
penting, sehingga perempuan dapat:
a. Mempunyai
pengalaman dalam kehidupan seksual yang sehat, terbebas dari penyakit,
kekerasan, ketidakmampuan, ketakutan, kesakitan, atau kematian yang berhubungan
dengan reproduksi dan seksualitas
b. Mengatur
kehamilannya secara aman dan efektif sesuai dengan keinginannya, menghentikan
kehamilan yang tidak diinginkan, dan menjaga kehamilan sampai waktu persalinan
c. Mendorong
dan membesarkan anak-anak yang sehat seperti juga ketika mereka menginginkan
kesehatan bagi dirinya sendiri.
1 comment:
dalam hal kesehatan, menjaga reproduksi itu penting
Post a Comment